SIAGA || NGAWI - TM pria paruh baya berumur 48 tahun warga Desa Patalan, Kecamatan
Kendal, Ngawi terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Paron akibat ulahnya. Ia
diduga sebagai pemilik puluhan batang kayu gelap berbagai jenis yang merupakan
hasil hutan.
Kapolsek Paron AKP I Wayan Murtika menjelaskan, penangkapan terhadap TM
berawal dari informasi warga yang mengatakan ada kendaraan mencurigakan dijalan
hutan Petak 6E masuk Dusun Brendil, Desa Babadan, Kecamatan Paron. Bersama
petugas Perhutani langsung dilakukan pengintaian terhadap sasaran.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB pada Rabu kemarin, (25/10), berhasil
mencegat mobil jenis Pick Up Mitshubisi L 300 nopol AE 9362 NF yang mengangkut
puluhan kayu jenis sogo, sono, mahoni dan johar. Karena tidak bisa menunjukan
dokumen sah saat itu juga mobil maupun kayu yang diangkut langsung diamankan ke
Mapolsek Paron.
“Kemarin sore bersama petugas Perhutani kami berhasil melakukan penangkapan
terhadap terduga pelaku illegal loging yang mana memiliki atau menguasai kayu
tanpa dilengkapi dokumen sah,” terang Kapolsek Paron AKP I Wayan Murtika.
Pungkasnya, setelah dilakukan pengecekan secara detail kayu yang diamankan
terdiri 4 batang kayu mahoni berbagai ukuran, 1 batang kayu johar, 6 batang
kayu sogo dan 6 batang kayu sono. Dia membenarkan secara rutin terus melakukan
patroli bersama petugas Perhutani dikawasan hutan yang masuk di wilayah
hukumnya. (pr)
,
0 komentar:
Post a Comment