SiagaNews || Keberadaan penyakit masyarakat (pekat) menjadi atensi tersendiri bagi
aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan. Tidak terkecuali dadu via
online yang juga tidak luput dari incaran petugas.
Sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin, (15/01), beberapa orang personel dari
Unit Reskrim Polsek Kendal melakukan penggerebekan terhadap permainan dadu
dengan memanfaatkan jaringan online lewat handphone di salah satu rumah kosong
di Dusun Manden, Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Saat disergap petugas di arena dadu online langsung bubar barisan para
penombok kabur tunggang langgang termasuk sang bandarnya. Tidak mau kehilangan
momen, petugas pun berjibaku melakukan penangkapan terhadap para pelaku termasuk
bandarnya.
Namun sayang, sebagian orang penombok berhasil ditangkap tetapi keberadaan
bandarnya kabur lebih awal dan ngumpet. Setelah ditunggu petugas hampir dua jam
lamanya akhirnya sang bandar berinisial Mur pria berusia 34 tahun berhasil
ditangkap.
“Kejadian penangkapan memang dilakukan sore tadi dan lokasinya pada rumah
kosong di Desa Sidorejo. Tetapi petugas harus menunggu lama untuk menangkap
bandarnya,” terang Kapolsek Kendal AKP Suroso, Senin (15/01).
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan awal pihaknya menetapkan satu orang
sebagai tersangka berinisial Mur yang diduga kuat sebagai bandar dadu online.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, uang tunai Rp 439
ribu dan beberan dadu.
“Bandarnya tadi sempat lari dan bersembunyi namun yang bersangkutan berhasil
kita amankan dengan sejumlah barang bukti. Dan yang jelas Mur ini bakal dijerat
dengan Pasal 303,” pungkasnya. (pr)
0 komentar:
Post a Comment